Kesesuaian Tata Ruang dan Aktivitas Ekonomi Informal di Ruang Terbuka Hijau Publik: Studi Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Zonasi RTH MH Thamrin, Kabupaten Bojonegoro
DOI:
https://doi.org/10.53494/jira.v12i2.1520Kata Kunci:
Ruang Terbuka Hijau, Tata Ruang, Ekonomi Informal, Kepatuhan, ZonasiAbstrak
Ruang Terbuka Hijau (RTH) MH Thamrin di Kabupaten Bojonegoro merupakan hasil penataan kawasan eks bantaran Sungai Bengawan Solo yang beralih fungsi dari permukiman tidak berizin menjadi ruang publik. Seiring waktu, kawasan ini juga ditumbuhi aktivitas ekonomi informal berupa pedagang dan pelaku usaha kecil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian aktivitas ekonomi informal tersebut terhadap arahan zonasi RTRW Kabupaten Bojonegoro, serta mengkaji tingkat kepatuhan pelaku usaha dan implikasinya terhadap keberlangsungan usaha mereka. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan memanfaatkan data sekunder, yaitu hasil survei terhadap 30 masyarakat sekitar dan 30 pelaku usaha RTH MH Thamrin dari penelitian terdahulu, serta dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021–2041 dan SNI 03-1733-2004 tentang penyediaan RTH publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi informal di RTH MH Thamrin secara umum masih dapat ditoleransi selama tidak mengubah fungsi utama kawasan sebagai ruang terbuka hijau publik, namun keberadaannya belum diatur secara eksplisit dalam ketentuan zonasi. Tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap tata tertib kawasan tergolong sedang hingga tinggi, dan berbanding lurus dengan penerimaan masyarakat serta rendahnya konflik sosial. Namun demikian, keberlangsungan usaha masih rentan terhadap ketidakjelasan aturan penataan lapak dan potensi pembatasan jumlah pelaku usaha di masa depan. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah daerah menyusun ketentuan teknis penataan aktivitas ekonomi informal di dalam RTH sebagai pelengkap RTRW, agar fungsi ekologis dan fungsi ekonomi kawasan dapat berjalan beriringan secara berkelanjutan.
Referensi
Afifah. (2021). Pemkab Serahkan Dana Kerohiman Rp 1,8 M Bagi Warga Eks Tanggul Jl MH Thamrin [Pemkab Bojonegoro]. Https://Bojonegorokab.Go.Id/Berita/5997/Pemkab-Serahkan-Dana-Kerohiman-Rp-18-M-Bagi-Warga-Eks-Tanggul-Jl-Mh-Thamrin
Fitriyah, N. S., & Purwanto, A. (2020). Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (Rth) Melalui Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Oleh Pemerintah Daerah. Cermin: Jurnal Penelitian, 4(2), 299. Https://Doi.Org/10.36841/Cermin_Unars.V4i2.772
Ghozali, A., & Edinita, D. (2021). Arahan Peningkatan Kualitas Ruang Terbuka Hijau Publik Berdasarkan Persepsi Masyarakat Di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Jurnal Pembangunan Wilayah Dan Kota, 17, 444–456. Https://Doi.Org/10.14710/Pwk.V17i4.37956
Herlin. (2023). Kajian Model Kelembagaan Peranan Dunia Usaha Dalam Penataan Ruang. Teknokris, 26(1), 9–16. Https://Doi.Org/10.61488/Teknokris.V26i1.243
Prasetya, S., & Wardhani, Y. (2019). Analisis Dampak Ekonomi Pedagang Kaki Lima Di Kota Bogor Dengan Pendekatan Input Output Analysis. Jurnal Manajemen Pembangunan Daerah, 10. Https://Doi.Org/10.29244/Jurnal_Mpd.V10i2.27790
Widiyaningsih, N., & Suharini, E. (2021). Perilaku Masyarakat Dalam Berpartisipasi Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau Publik Taman Indonesia Kaya Kota Semarang. 89–95.
Kementerian ATR/BPN. 2021. Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021–2041.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Devie Indriany Moha, Desi Ade Trya, Dian Mardiati Sari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








