Analisis Pentingnya Aspek Hukum Dalam Studi Kelayakan Bisnis Sebagai Jaminan Keabsahan Usaha

Penulis

  • Titin Sumarni Politeknik Raflesia

Kata Kunci:

Aspek Hukum, Studi Kelayakan Bisnis, Legalitas Usaha

Abstrak

Studi ini mengevaluasi aspek hukum studi kelayakan bisnis sebagai jaminan keabsahan usaha. Kepatuhan terhadap regulasi hukum lebih penting dari pada pemasaran dan inovasi di tengah persaingan bisnis yang ketat. Meskipun sering terabaikan, elemen hukum sangat penting untuk menentukan legitimasi dan legalitas bisnis. Legalitas usaha, seperti akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin usaha, memberikan perlindungan hukum, mempermudah pembiayaan resmi, dan menumbuhkan kepercayaan mitra dan konsumen. Selain itu, usaha legal memiliki posisi kompetitif di pasar dan peluang tender pemerintah. Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menjelaskan secara sistematis pentingnya elemen hukum sebagai jaminan keabsahan usaha. Data dikumpulkan dengan membaca literatur dan buku Fuady, dan kemudian dilakukan analisis deskriptif-kualitatif untuk membandingkan ide-ide hukum tentang keabsahan usaha. Penelitian menunjukkan bahwa untuk menghindari risiko hukum, mendapatkan perlindungan, meningkatkan kredibilitas, dan memastikan keberlanjutan bisnis, sangat penting untuk memenuhi aspek hukum sejak awal studi kelayakan bisnis. Kerentanan timbul akibat konspirasi atau penggunaan hubungan kekuasaan yang tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, untuk menjalankan operasi yang sah dan berkelanjutan, sangat penting untuk memahami dan menerapkan aspek hukum studi kelayakan bisnis secara menyeluruh.

Referensi

Adillah Syayyidatul, H., & Isdiana, S. (2021). Analisis Studi Kelayakan Bisnis Pada Ud. Tajul Anwar Jaya Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan. Agriscience, 1(3), 660– 673. http://journal.trunojoyo.ac.id/agriscience%0AANALISIS

Anis, S. (2021). Analisis Pentingnya Aspek Hukum dan Legalitas pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Semarang. Jurnal Abdimas, 25(2), 169–174.

Fadli, Irna, A., & Gwijangge, I. (2024). PENYULUHAN ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS BAGI PELAKU UMKM DI DISTRIK HUBIKIAK KABUPATEN JAYAWIJAYA. 6(3), 1–16.

Fauzan, R., Oktaviani, D., & Taufiq, A. (2023). Kontrak Bisnis dan Legalitas Usaha: Tinjauan Hukum Perusahaan. Jurnal Hukum Ekonomi, 6(1), 21–35.

Fauzi, A., & Hartati, S. (2018). Peran Legalitas Usaha dalam Meningkatkan Daya Saing dan Kemitraan UMKM. Jurnal Ekonomi Bisnis, 15(2), 123–135.

Fuady, M. (2003). Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik. Citra Aditya Bakt. https://books.google.co.id/books?hl=id&id=71RqDwAAQBAJ

Fuady, M. (2018). Hukum Bisnis. RajaGrafindo Persada.

H. Hasibuan, & Simbolon, R. (2020). Peran Legalitas dalam Keberlangsungan UMKM. Jurnal Hukum Ekonomi, 9(1), 77–88.

Haryanto, S. (2020). Peran Elite Politik dalam Praktik Bisnis Tidak Berizin: Studi Kasus di Sektor Perdagangan dan Pertambangan. Jurnal Etika Sosial, 6(1), 33–48.

Hidayat, T. (2019). ). Implikasi Yuridis Analisis Aspek Hukum dalam Studi Kelayakan Bisnis Properti. Jurnal Repertorium, 6(2), 135–148.

Hildah, M., & Abdur, R. (2024). Analisis Studi Kelayakan Bisnis pada Pengembangan UMKM Sembako di Desa Keramean dari Aspek Hukum, Aspek Pemasaran dan Aspek Keuangan. Lokawati : Jurnal Penelitian Manajemen Dan Inovasi Riset, 2(4), 12–22. https://doi.org/10.61132/lokawati.v2i4.936

Indah, R. (n.d.). Analisis Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis. 1–14.

Indrawati, Harwanto, & S. (2023). Pentingnya Legalitas Usaha sebagai Pelindungan Hukum bagi Perusahaan. Jurnal Eksaminasi, 6(1), 45–60.

Jumingan. (2009). Studi Kelayakan Bisnis Teori dan Pembuatan Proposal Kelayakan. Bumi Aksara.

Kasmir, & Jakfar. (2012). Studi Kelayakan Bisnis. Kencana Prenada Media Group. https://lib.ui.ac.id/detail?id=20293986

Maftukhatul, F., & Abdur, R. (2024). ANALISIS STUDI KELAYAKAN BISNIS DITINJAU DARI ASPEK LEGALITAS HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN UMKM. Media Akedemik (JMA), 2(5), 1–14.

Ni Made Bunga Kinanti Mara, Y., Indah, R., Raihan Hakim, S., Fajar Diva, P., & RR. Wening Ken, W. (2024). Analisis Studi Kelayakan Bisnis Ditinjau Dari Aspek Hukum, Pemasaran Dan Produksi Pada Usaha Tempe Giling Bersih Dahlan (Dhl). Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 9(1), 315–323. https://doi.org/https://www.doi.org/10.30651/jms.v9i1.21528

Nugraha dan Solekah. (2024). Implementasi Studi Kelayakan Bisnis Ditinjau dari Aspek Hukum, Lingkungan, Pasar, dan Pemasaran. Manajemen Industri Journal, 9(2), 101– 115.

Zaid, M. (2021). Kolusi dan Legalitas Bisnis di Indonesia: Studi Kritis atas Praktik Usaha Mikro dan Menengah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 455–472.

Zakiah, intan, & tri, putri. (2015). Analisa Aspek Hukum pada Studi Kelayakan Bisnis. A enterpreneurguidance.

https://images.lekar.co.id/file/catalog//DUgdVUMndkWxmZyQh20UXYl2Rc68iLm 9P3WrVsiF.pdf

Zulkarnain, M., & Aditya, R. (2024). Kepercayaan Konsumen terhadap Legalitas Usaha di Pasar Digital. Jurnal Konsumen Dan Regulasi Digital, 3(1), 12–28.

Unduhan

Diterbitkan

07-08-2025