Peran Koperasi Merah Putih Dalam Mengurangi Ketimpangan Sosial Ekonomi

Penulis

  • Feni Yulia Pendidikan Ekonomi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Hendra Riofita Pendidikan Ekonomi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.53494/jpvr.v6i1.1353

Kata Kunci:

Koperasi Merah Putih, Ketimpangan Sosial Ekonomi, Ekonomi Kerakyatan, Pemberdayaan Masyarakat, Ekonomi Inklusif

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Koperasi Merah Putih dalam mengurangi ketimpangan sosial ekonomi di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan mengkaji berbagai sumber seperti jurnal ilmiah, buku, dan publikasi terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi, perluasan akses permodalan, serta penguatan usaha mikro dan kecil. Selain itu, koperasi juga berkontribusi dalam mendorong pembangunan ekonomi inklusif dengan memberikan kesempatan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun demikian, implementasi koperasi masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya partisipasi masyarakat, serta kurangnya inovasi dalam pengelolaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas manajemen, serta dukungan kebijakan yang berkelanjutan agar koperasi dapat berfungsi secara optimal dalam mengurangi ketimpangan sosial ekonomi.

Referensi

Afgani, R., & Wanusmawatie, I. (2025). Kebijakan Koperasi Merah Putih dalam Perspektif Ekonomi Politik Pembangunan. Jurnal Pendidikan Tambusai. https://jptam.org

Hutagaol, I. A., Iswati, S., & Suwarno, P. (2026). Transformasi Ekonomi Pedesaan Melalui Koperasi Desa Merah Putih. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(2). https://doi.org/10.56799/jceki.v5i2.12897

Hutapea, J. G., et al. (2024). Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan: Analisis Keberhasilan dan Tantangan Koperasi di Indonesia. Jurnal Prisma Hukum. https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/5330

Ikhsan, H. (2025). Paradigma Baru Koperasi Desa Merah Putih. Domain Hukum. https://domainhukum.com

Jurnal Manajerial. (2025). Peran Koperasi Merah Putih dalam Penguatan Ekonomi Desa. Manajerial. https://journal.umg.ac.id/index.php/manajerial

Lubis, I. (2025). Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Melalui Program Koperasi Desa Merah Putih. Waspada.id. https://www.waspada.id/opini

Napitupulu, N. H., & Perkasa, R. D. (2023). Peran Koperasi dalam Meningkatkan Ekonomi Kerakyatan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2). https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8885

Riofita, H. (2016). Bentuk Peranan Guru Dalam Memberikan Pendidikan Kepemimpinan. Potensia: Jurnal Kependidikan Islam, 2(1).

Riofita, H. (2024). Perceived Opportunity and Risk Control Role on Willingness to Recommend Sharia Fintech. Jurnal Ekonomi Indonesia, 13(2).

Riofita, H. (2024). Predicting Muslim Female Customer Retention Through Islamic Marketplace Attractiveness. Journal of Islamic Economic and Business Research, 4(2), 234-247.

Sabil. (2014). Sistem Ekonomi Kerakyatan sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal Moneter. https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/938

Sari, R. Y., & Perkasa, R. D. (2023). Peran Koperasi Syariah dalam Pemberdayaan sebagai Solusi Ekonomi Kerakyatan. Innovative Journal of Social Science Research. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/2755

Sidabukke, C. E., et al. (2025). Persepsi Generasi Muda terhadap Koperasi sebagai Lembaga Ekonomi Kerakyatan. Jurnal Pendidikan Tambusai. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/34085

Syafiqah, N. A., et al. (2025). Koperasi dan UMKM sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan di Indonesia. IKRAITH-Ekonomika. https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/IKRAITH-EKONOMIKA/article/view/6006

Unduhan

Diterbitkan

16-05-2026

Cara Mengutip

Yulia, F., & Riofita, H. (2026). Peran Koperasi Merah Putih Dalam Mengurangi Ketimpangan Sosial Ekonomi . Jurnal Pendidikan Vokasi Raflesia, 6(1), 52–59. https://doi.org/10.53494/jpvr.v6i1.1353